Kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2008 yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, hingga sekarang masih jalan ditempat. Kejari dinilai lamban, dalam mengusut adanya dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan DAK pendidikan 2008. Padahal kedua masalah tersebut telah ditangani kejaksaan cukup lama.
Koordinator Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FMPB), Mustofa Amin, mengatakan, masyarakat membutuhkan kejelasan atas kasus yang muncul dan saat ini tengah ditangani Kejari Kajen. Misalya adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan DAK pendidikan SD/MI 2008," ucapnya.
Banyak pihak yang berharap kejaksaan dalam bekerja bisa lebih cepat, dan lebih serius. Yang dibutuhkan masyarakat adalah perkembangan dan kejelasan proses hukum dari kasus yang tengah ditangani.
Lanjutkan..
Info Pekalongan
Blogger Pekalongan
Lintas Indonesia
Informasi Dunia PTC
Cellular Corner
Kasus DAK Mandeg, Ada Apa ?
09 Desember 2009Diposting oleh Cah Pekalongan di Rabu, Desember 09, 2009 1 komentar
Label: berita pekalongan
Langganan:
Postingan (Atom)