Lintas Indonesia

Informasi Dunia PTC

Cellular Corner

Sidang Kasus Dugaan Korupsi SMS

11 November 2010

Dalam sidang kasus dugaan korupsi sertifikasi massal swadaya (SMS) terungkap dengan biaya Rp 500 ribu bisa mendapatkan sertifikat tanah. Demikian disampaikan salah seorang saksi, Mudakir selaku Lurah Pringlangu, Kecamatan Pekalongan Barat. Awalnya JPU Cumondo Trisno SH mempertanyakan kepada saksi, berapakah biaya yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat? Lalu saksi menjawab Rp 707.000. Kemudian JPU bertanya lagi, apakah ada sertifikat yang jadi meski biayanya kurang.



"Saudara saksi, ada pemohon yang biayanya kurang, tapi jadi nggak sertifikatnya?," tanya JPU. Jadi, jawab saksi. "Tolong panitera dicatat," sambung JPU. Lalu saksi menjelaskan jika ada satu pemohon dalam program SMS ini yang menitipkan uang Rp 500 ribu kepada Kelurahan untuk pembuatan sertifikat. Padahal sesuai yang tercantum dalam ketentuan BPN dan nota dinas biaya pembuatan sertifikat dalam program SMS ini mencapai Rp 707.000.

Lalu JPU kembali menelisik dengan pertanyaan lainnya, apakah ada jasa PPAT untuk camat, aktanya ada nggak, apakah saat menyetor kepada camat memakai kuitansi? "Nggak ada. Saya lapor pake lisan, karena saya nggak nanyakan apakah ada kuitansi," jawab saksi

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Wiwin Arodawanti SH MH mempertanyakan apakah di Kelurahan Pinglangu ada masalah selama program SMS berlangsung? "Tidak ada masalah dan tidak ada yang keberatan," jawab saksi. Diketahui, di keluarahan Pringlangu terdapat 26 pemohon sertifkat yang sudah jadi sejak tanggal 18 Februari 2010.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Arif NS SH, juga bertanya kepada saksi, kalau tidak ada akta, apakah ada blangko-blangko yang ditandatangani camat? Dan kalau hanya nota dinas tanpa persetujuan walikota apakah bisa melakukan pungutan? "Ada dua blangko yang ditandatangani camat. Dalam nota dinas ada persetujuan walikota," jawab saksi lagi.
Dalam sidang SMS Pekalongan Barat dan Timur dilakukan pemeriksaan 12 orang saksi, yakni 6 dari Kecamatan Pekalongan Barat dan 6 dari Kecamatan Pekalongan Timur.

Sumber: Radar Pekalongan

Lanjutkan..

Anak Punk Digaruk Karena Dianggap Meresahkan

09 November 2010

Karena diduga meresah masyarakat, sebanyak 19 anak Punk yang berasal dari luar daerah digaruk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan di Pom bensin Medono, Senin (8/11).



Informasi yang dapat dihimpun, ke-19 anak punk yang berasal dari Jakarta dan Surabaya tersebut datang ke Pekalongan untuk menonton band yang diadakan di Gedung Kesenian Daerah (GKD) Kajen. Setelah acara selesai, mereka bergerombol nongkrong di Pom Bensin Medono.

Pada saat bersamaan, Satpol PP sedang menggelar penertiban Spanduk yang kadaluarsa. Melihat ada gerobolan anak punk yang meresahkan warga, petugas langsung mengamankan mereka dan membawanya ke kantor Satpol PP dengan menggunakan truk. Selanjutnya, satu per satu anak yang mengenakan baju hitam tersebut didata. Dari pendataan tersebut diketahui semuannya berasal dari luar daerah Kota Pekalongan, yaitu Jakarta dan Surabaya.

Untuk kebaikkan, anak-anak yang konon menganut kebebasan tersebut dilakukan pembinaan dan kemudian dibawa ke Rumah Panti Sosial Berbasis Masyarakat (RPSBM) di Jalan Hos Cokrominoto, Kuripan Kidul.

Salah satu anak Punk asal Tanggerang, Sandi (11), saat ditemui mengaku datang ke Pekalongan untuk mengikuti band di Kajen, dengan menempuh perjalanan selama 3 hari. "Kami mendapat undangan dari temen-temen anak Punk melalui Facebook," ungkap anak yang mengaku kelas 5 SD itu.

Sementara itu, komandan regu Satpol PP Kota Pekalongan, Sutarno membenarkan pihaknya mengamankan 19 anak punk di Pom bensin Medono, saat menggelar penertiban Spanduk kedaluarsa di Jalan Urip Sumoharjo. "Melihat mereka bergerombol, kami langsung mengamankan dan medata. Dari pendataan, ternyata sebagian besar mereka berasal dari Jakarta dan Surabaya. Untuk pembinaan, merela kami bawa ke RPSBM," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Widaryanto. Kata dia, penertiban tersebut dilakukan karena selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya anak Punk yang berkeliaran di Kota Pekalongan. Makanya, pihaknya langsung merespon keluhan dari masyarakat.

"Saat anak Punk berada di pom bensin Medono, Jalan Urip Sumoharjo, mereka langsung kami tertibkan, karena banyak masyarakat yang resah adanya anak Punk. Sekaligus menegakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 1993 tentang Kebersihan, Keamanan, dan Keindahan (K3)," ucapnya.

Menurutnya, selama ini Satpol PP Kota Pekalongan sudah berhasil menangkap ratusan anak Punk yang kerkeliaran. "Mereka semua sebagian besar yang tertangkap berasal dari luar Kota Pekalongan," ungkapnya.

Sumber: Radar Pekalongan

Lanjutkan..

Aniaya Warga, Oknum Satpol PP Diperiksa

03 November 2010

Oknum Satpol PP Kabupaten Pekalongan menganiaya salah satu warga Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi, Taryadi (37) hingga membuat tangan kirinya patah. Informasi yang berhasil dihimpun Blogger Pekalongan pada Rabu (3/11), penganiayaan itu terjadi pada Senin (1/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Berawal dari dua orang oknum Satpol PP, yang bernama WH (30) dan De (32), masing-masing mengendarai sepeda motor.



Saat melintas di jalan raya Bojong, kedua petugas tersebut berpapasan dengan Taryadi yang juga mengendarai sepeda motor. Diduga karena saling beradu pandang, dan dan dikira menantang, oknum Satpol segera mencegat Taryadi, dan membentak karena dikira menantang. Selanjutnya, tanpa banyak berucap, kedua oknum Satpol PP itu memukul dan menendang Taryadi. Akibatnya, Taryadi yang berprofesi sebagai pedagang itu tersungkur di jalan, dan tangan kirinya patah. Sementara kedua pelaku penganiayaan bergegas pergi.

Setelah kejadian tersebut, Taryadi lansung dilarikan ke RSUD Kajen untuk diobati luka-lukanya. Selanjutnya, dirinya melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Satreskrim Polres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Edy Murbowo melalui Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Bambang Purnomo membenarkan kasus penganiayaan tersebut. Setelah menerima laporan dari korban penganiayaan, pihaknya segera menyelidikinya, dan segera mengamankan kedua pelaku penganiayaan.

"Setelah kami menerima laporan kasus penganiayaan tersebut, segera melakukan penyelidikan. Dan kedua pelaku penganiayaan sudah berhasil kami tangkap," tuturnya.

Bambang melanjutkan, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 junto pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Dijerat pasal 170 junto pasal 351, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," imbuhnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pekalongan Subiyanto saat dihubungi Radar menyanggah masalah itu. "Nggak benar itu," ucapnya singkat.

Sumber: Radar Pekalongan

Lanjutkan..

Kolom Sastra

 
 
 

Belajar Blog

Belajar SEO

Belajar Bisnis Online