Dalam sidang kasus dugaan korupsi sertifikasi massal swadaya (SMS) terungkap dengan biaya Rp 500 ribu bisa mendapatkan sertifikat tanah. Demikian disampaikan salah seorang saksi, Mudakir selaku Lurah Pringlangu, Kecamatan Pekalongan Barat. Awalnya JPU Cumondo Trisno SH mempertanyakan kepada saksi, berapakah biaya yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat? Lalu saksi menjawab Rp 707.000. Kemudian JPU bertanya lagi, apakah ada sertifikat yang jadi meski biayanya kurang.
"Saudara saksi, ada pemohon yang biayanya kurang, tapi jadi nggak sertifikatnya?," tanya JPU. Jadi, jawab saksi. "Tolong panitera dicatat," sambung JPU. Lalu saksi menjelaskan jika ada satu pemohon dalam program SMS ini yang menitipkan uang Rp 500 ribu kepada Kelurahan untuk pembuatan sertifikat. Padahal sesuai yang tercantum dalam ketentuan BPN dan nota dinas biaya pembuatan sertifikat dalam program SMS ini mencapai Rp 707.000.
Lalu JPU kembali menelisik dengan pertanyaan lainnya, apakah ada jasa PPAT untuk camat, aktanya ada nggak, apakah saat menyetor kepada camat memakai kuitansi? "Nggak ada. Saya lapor pake lisan, karena saya nggak nanyakan apakah ada kuitansi," jawab saksi
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Wiwin Arodawanti SH MH mempertanyakan apakah di Kelurahan Pinglangu ada masalah selama program SMS berlangsung? "Tidak ada masalah dan tidak ada yang keberatan," jawab saksi. Diketahui, di keluarahan Pringlangu terdapat 26 pemohon sertifkat yang sudah jadi sejak tanggal 18 Februari 2010.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Arif NS SH, juga bertanya kepada saksi, kalau tidak ada akta, apakah ada blangko-blangko yang ditandatangani camat? Dan kalau hanya nota dinas tanpa persetujuan walikota apakah bisa melakukan pungutan? "Ada dua blangko yang ditandatangani camat. Dalam nota dinas ada persetujuan walikota," jawab saksi lagi.
Dalam sidang SMS Pekalongan Barat dan Timur dilakukan pemeriksaan 12 orang saksi, yakni 6 dari Kecamatan Pekalongan Barat dan 6 dari Kecamatan Pekalongan Timur.
Info Pekalongan
Blogger Pekalongan
Lintas Indonesia
Informasi Dunia PTC
Cellular Corner
Sidang Kasus Dugaan Korupsi SMS
11 November 2010Sumber: Radar Pekalongan
Diposting oleh Cah Pekalongan di Kamis, November 11, 2010
Label: berita pekalongan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar