Oknum Satpol PP Kabupaten Pekalongan menganiaya salah satu warga Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi, Taryadi (37) hingga membuat tangan kirinya patah. Informasi yang berhasil dihimpun Blogger Pekalongan pada Rabu (3/11), penganiayaan itu terjadi pada Senin (1/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Berawal dari dua orang oknum Satpol PP, yang bernama WH (30) dan De (32), masing-masing mengendarai sepeda motor.
Saat melintas di jalan raya Bojong, kedua petugas tersebut berpapasan dengan Taryadi yang juga mengendarai sepeda motor. Diduga karena saling beradu pandang, dan dan dikira menantang, oknum Satpol segera mencegat Taryadi, dan membentak karena dikira menantang. Selanjutnya, tanpa banyak berucap, kedua oknum Satpol PP itu memukul dan menendang Taryadi. Akibatnya, Taryadi yang berprofesi sebagai pedagang itu tersungkur di jalan, dan tangan kirinya patah. Sementara kedua pelaku penganiayaan bergegas pergi.
Setelah kejadian tersebut, Taryadi lansung dilarikan ke RSUD Kajen untuk diobati luka-lukanya. Selanjutnya, dirinya melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Satreskrim Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Edy Murbowo melalui Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Bambang Purnomo membenarkan kasus penganiayaan tersebut. Setelah menerima laporan dari korban penganiayaan, pihaknya segera menyelidikinya, dan segera mengamankan kedua pelaku penganiayaan.
"Setelah kami menerima laporan kasus penganiayaan tersebut, segera melakukan penyelidikan. Dan kedua pelaku penganiayaan sudah berhasil kami tangkap," tuturnya.
Bambang melanjutkan, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 junto pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Dijerat pasal 170 junto pasal 351, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pekalongan Subiyanto saat dihubungi Radar menyanggah masalah itu. "Nggak benar itu," ucapnya singkat.
Info Pekalongan
Blogger Pekalongan
Lintas Indonesia
Informasi Dunia PTC
Cellular Corner
Aniaya Warga, Oknum Satpol PP Diperiksa
03 November 2010Sumber: Radar Pekalongan
Diposting oleh Cah Pekalongan di Rabu, November 03, 2010
Label: berita pekalongan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar